Peraturan bagi Pengunjung

Setiap pengunjung diharapkan mematuhi tata tertib yang berlaku di Taman Nasional Taka Bonerate yaitu :

  1. Pengunjung yang akan melakukan aktifitas penelitian harus memperoleh SIMAKSI. Bagi WNA, simaksi diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sedangkan bagi WNI diterbitkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
  2. Setiap pengunjung wajib membayar karcis masuk ke Taman Nasional Taka Bonerate dan membayar aktifitas wisata yang akan dilakukan dalam kawasan. Administrasi pembayaran karcis masuk dan aktifitas dapat dilakukan di Kantor Balai Taman Nasional Taka Bonerate atau pada pos-pos penjagaan dalam kawasan yaitu di Pos Pulau Tinabo, Pos Pulau Tarupa, Pos Pulau Rajuni Besar, Pos Pulau Rajuni Kecil, Pos Pulau Latondu, Pos Pulau Jinato, Pos Pulau Pasitallu Timur dan Pos Pulau Pasitallu Tengah.
  3. Setiap pengunjung dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak keindahan dan keanekaragaman jenis biota laut dan ekosistemnya, menginjak karang, membuang jangkar di atas terumbu karang, membuang sampah di lautan, dan menangkap spesies yang dilindungi.

Daftar Tarif Pengunjung dan Aktivitas di Taman Nasional Taka Bonerate berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Karcis masuk di Kawasan pada hari kerja

  • Karcis masuk pengunjung umum
  1. Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,- per orang per hari
  2. Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 5.000,- per orang per hari
  • Karcis masuk rombongan pelajar mahasiswa (minimal 10 orang).
  1. Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 100.000,- per orang per hari
  2. Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 3.000,- per orang per hari

Karcis masuk di Kawasan pada hari libur naik menjadi 150% dari harga pada hari kerja.

Pungutan jasa kegiatan wisata alam

  • Kegiatan wisata umum
  1. Berkemah Rp. 5.000,- per orang per hari per kemah
  2. Menyelam (scub a diving) Rp. 25.000,- per orang per hari
  3. Snorkelling Rp. 15.000,- per orang per hari
  4. Kano/bersampan Rp. 25.000,- per orang per hari
  5. Selancar Rp. 25.000,- per orang per hari
  6. Memancing Rp. 25.000,- per orang per hari
  • Kegiatan wisata rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 Orang)
  1. Berkemah Rp. 2.500,- per orang per hari per kemah
  2. Menyelam (scub a diving) Rp. 15.000,- per orang per hari
  3. Snorkelling Rp. 10.000,- per orang per hari
  4. Kano/bersampan Rp. 15.000,- per orang per hari
  5. Selancar Rp. 15.000,- per orang per hari
  6. Memancing Rp. 15.000,- per orang per hari

Snapshot Film Komersial

1) Video Komersil Rp. 10.000.000,- per paket
2) Handycam Rp. 1.000.000,- per paket
3) Foto Rp. 250.000,- per paket

Pungutan untuk kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar.

Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial.

  1. Warga Negara Asing Rp. 20.000.000,- per paket.
  2. Warga Negara Indonesia Rp. 10.000.000,- per paket.

Kegiatan penelitian menggunakan kawasan.

  • Warga Negara Asing.
  1. < 1 bulan Rp. 5.000.000,- per orang.
  2. 1 bulan – 6 bulan Rp. 10.000.000,- per orang.
  3. 7 bulan – 12 bulan Rp. 15.000.000,- per orang.
  • Warga Negara Indonesia.
  1. < 1 bulan Rp. 100.000,- per orang.
  2. 1 bulan – 6 bulan Rp. 150.000,- per orang.
  3. 7 bulan – 12 bulan Rp. 250.000,- per orang.

 

Selengkapnya download PP No. 12 Tahun 2014

 

Related Posts