Begini Hasil Konsultasi Tim Kajian Rencana Bandara Latondu di Jakarta

 

 

Jakarta, (15/12/2017). Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Workshop Kajian Awal Rencana Pembangunan Airport Di Zona Khusus – Desa Latondu Untuk Peningkatan Akses Pariwisata Bahari Taman Nasional Taka Bonerate, pihak BTN. Taka Bonerate bersama unsur perwakilan dari Pemda Kepulauan Selayar (Bappelitbangda, Dishub, Camat Taka Bonerate dan Kepala Desa Latondu), UPBU H Aroepala Selayar dan tim Ahli dari Fak IKP Unhas melakukan konsultasi ke Ditjen KSDAE di Jakarta guna untuk memaparkan hasil Kajian Awal Rencana Pembangunan Bandara Latondu pada tanggal 14 Desember 2017 dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Ditjen KSDAE Blok I Lt. 8 Gedung Manggala Wanabakti. Tim diterima langsung oleh Direktur Jenderal KSDAE (Wiratno) yg didampingi oleh Direktur PIKA dan PLT Dir PJLHK ( Lystia Kusumawardhani), Direktur Kawasan Konservasi ( Suyatno Sukandar), dan beberapa staf terkait. Dari Selayar, hadir Kepala Balai TN. Nasional Taka Bonerate (Jusman), Kepala SPTN 2 BTNTBR (Abd Rajab), Koord Penyuluh BTNTBR (Imam Talqah), Perwakilan PEH BTNTBR (Saleh Rahman), Kabid Litbang dan Pengendalian Pembangunan Kab. Kepulauan Selayar (Andi Baso), Kepala Urusan TU Bandara H. Aroeppala (Sayyid Segaf Alqadri), Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Selayar (Syakir), Camat Taka Bonerate (Andi Asling), Kepala Desa Latondu (Muh. Sultan). Selanjutnya dari Maksassar, hadir tim Ahli Fak IKP Universitas Hasanuddin Makassar (DR. Syafyudin Yusuf, Dr. Banda Selamat dan Dr. Ahmad Bahar).

Pertemuan yang semula dirancang tidak terlalu formal tetapi tetap konstruktif, karenanya dihasilkan rumusan yang ditandatangani bersama untuk menjadi pegangan. Dirjen KSDAE pada prinsipnya dapat mendukung inisiasi rencana pembangunan bandara di Zona Khusus TNTBR Desa Latondu sepanjang tetap dalam koridor ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk bila Pemda Kepulauan Selayar dan masyarakat Taka Bonerate memiliki keinginan yang kuat untuk membangun bandara di Pulau Latondu dalam rangka mendukung pengembangan wisata bahari di TN Taka Bonerate. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan PP 50 Tahun 2011, kawasan TNTBR merupakan salah satu dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dimana Pulau Latondu berada di dalam Zona Khusus kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Berdasarkan ketentuan yang berlaku rencana pembangunan bandara tsb dapat diakomodir melalui pola kerjasama atas dasar kepentingan pembangunan strategis.
Pulau Latondu dihuni oleh 228 KK yang telah bermukim sebelum ditunjuk sebagai kawasan taman nasional. Selanjutnya telah dilakukan kajian awal rencana pembangunan Bandara Latondu dibantu oleh tim dari Fak IKP Universitas Hasanuddin mencakup 3 (tiga) aspek pokok, yaitu:  Aspek Ekologi dan Lingkungan Kelautan,‌ Aspek Sosial Ekonomi dan Pariwisata‌ dan Aspek Pemetaan Wilayah.

Hasil kajian awal ini pada dasarnya memungkinkan dibangunnya landasan air strip di lokasi tersebut.
Pada akhir pertemuan, Dirjen KSDAE pada prinsipnya mendukung rencana pembangunan Bandara Latondu sepanjang terpenuhinya persyaratan-persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan.

Tindak Lanjut: perlu adanya Pemrakarsa (Bupati Kep. Selayar) mengupayakan terbitnya SK Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.
Setelah terbitnya SK Penetapan sebagaimana Butir 1, Bupati Kep. Selayar menyampaikan permohonan pembangunan Bandara Latondu kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pembangunan Bandara dimaksud dapat diakomodir melalui mekanisme kerjasama pembangunan strategis yang tidak terelakkan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Saat dimintai keterangan terkait pertemuan tersebut Kepala Balai TNTBR (Jusman) mengatakan bahwa perlunya kehati-hatian dalam mengkomunikasikan terkait kajian ini. “Ini baru kajian yang sangat awal, setidaknya baru menjawab pertanyaan mengenai apakah dimungkinkan secara regulasi saat ini membangun bandara di kawasan taman nasional. Dan ternyata dibolehkan. Jadi kembali lagi kepada semua pihak terkait yang memiliki kewenangan dan tugas fungsi dalam perencanaan, pembangunan dan pengoperasian bandara. Masih banyak hal yang harus dikerjakan”, tambahnya.

Besar harapan semua pihak agar kedepan pembangunan bandara ini bisa meningkatkan dan memudahkan aksesibilitas yang ada di kawasan Taka Bonerate – Kepulauan Selayar guna mendorong kemajuan pariwisata, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pengirim : Asri

Related Posts