Sejarah

Taman Nasional Taka Bonerate (TNTBR) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.

Status kawasan Taka Bonerate bermula sebagai cagar alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 100/Kpts-II/1989.  Kemudian ditunjuk menjadi Taman Nasional berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 280/KPTS-II/1992, tanggal 26 Februari 1992 dan ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No. 92/KPTS-II/2001, tanggal 15 Maret 2001 dengan luas kawasan 530.765 ha.

Tahun 1997, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibentuk Untuk melakukan pengelolaan kawasan Taman Nasional, dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997. Sejak tanggal 10 Juni 2002 berubah menjadi Balai Taman Nasional Tipe C setingkat Eselon III, sesuai dengan SK Menhut No. 6186/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional berubah menjadi Balai Taman Nasional Tipe B yang terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II serta Kelompok Jabatan Fungsional dengan tugas pokok melakukan penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan kawasan TNTBR dilaksanakan dengan sistem zonasi. Penetapan zonasi dalam kawasan TNTBR didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal PHKA Nomor: SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate. Zonasi dalam kawasan TNTBR terdiri dari 4 zona yaitu Zona Inti (8.341 Ha), Zona Perlindungan Bahari (21.188 Ha), Zona Pemanfaatan (500.879)  dan Zona Khusus (357 Ha).Kemudian pada tahun 2018 dilakukan review Zonasi dengan surat Keputusan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem  Nomor : SK.23/KSDAE/SET/KSA.0/1/2019, Tanggal 23 Januari 2019 yang terdiri dari 7 zona yaitu Zona Inti (10.046 Ha), Zona Perlindungan Bahari (25.875 Ha), Zona Pemanfaatan (9.491 Ha) dan Zona Khusus (270 Ha), Zona Tradisional (481.334 Ha), Zona Religi, Budaya dan Sejarah (3.279Ha) dan Zona Rehabilitasi (472 Ha). Dengan terbitnnya penetapan Surat Keputusan baru ini maka surat keputusan SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tidak berlaku lagi.

Secara administratif kawasan TNTBR berada pada Kecamatan Taka Bonerate yang mana sebelum menjadi Taman Nasional tahun 1992, kawasan Taka Bonerate berada dalam dua wilayah administratif kecamatan, yaitu bagian utara adalah Kepulauan Macan yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pasimasunggu dan bagian selatan adalah Kepulauan Pasitallu yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pasimarannu. Terdapat 5 (lima) desa dalam kawasan TNTBR yaitu Desa Rajuni, Desa Latondu, Desa Tarupa, Desa Jinato dan Desa Tambuna. Namun sejak tahun 2012, pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pemekaran terhadap Desa Tambuna menjadi 2 desa yaitu Desa Tambuna dan Desa khusus Pasitallu Raya.

Related Posts