Hari ini, 21 Desember 2021, Polisi Kehutanan (POLHUT) menginjak usia 55 Tahun, mungkin banyak di antara kita yang belum tahu, apa itu Jagawana/ Polisi Kehutanan dan bagaimana sejarahnya? Untuk itu, mari kita telusuri:
A. Sebelum Masa Pendudukan Belanda (sebelum 1592)
Pada masa ini, seseorang yang melaksanakan tugas, fungsi dan kepolisian khusus dalam bidang kehutanan pada masa lalu belum miliki nama/istilah tersendiri. Namun, tugas, fungsi dan kewenangan tersebut tergambar dan tersirat dalam kaidah-kaidah hukum adat dan kearifan tradisional dalam perlindungan alam yang dilakukan secara turun-temurun dan sebagian besar masih ada/dilakukan sampai sekarang ini, seperti di daerah Kalimantan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau dsb.
B. Masa Pendudukan Belanda (1592-Maret 1942)
Pada masa awal pendudukan belanda di Indonesia telah dikenal sebutan Pengalasan, yaitu seseorang yang memiliki tugas mengawal hutan. Sekitar tahun 1620 tercatat 2 hal penting lainnya yaitu :
1. adanya larangan menebang kayu tanpa ijin,
2. dikenal sebutan Boswaker yang bertugas untuk:
– Membantu mandor keamanan hutan.
– Menjaga hutan.
Pada tahun 1870 telah diterbitkan Peraturan Agraria untuk menentukan batas kawasan hutan dan tahun 1880 ditindak lanjuti dengan pembentukan Organisasi Polisi Kehutanan (Boschwacter) yang bertugas mengawasi pelanggaran batas hutan yang telah ditetapkan. Pada tahun 1892, DR. S.H. Koorders sebagai Ketua Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda menyarankan penyelenggaraan Kursus Sinder Kehutanan.
Tahun 1908 dibuka kursus pertama Sinder Kehutanan yang tergabung pada Opleidings Cursus Voor tuinen Candbouw (Kursus pendidikan kultikultura dan pertanian) di Bogor. Tahun 1912 diganti dengan sekolah yang mendidik pemuda-pemuda lulusan sekolah dasar untuk menjadi tingkat sinder di bidang pertanian dan kehutanan, yaitu Cultuurschool (Sekolah Pertanian Menengah) di Bogor yang merupakan lembaga pendidikan yang jurusannya kehutanan ditugaskan menghasilkan kepala-kepala resort pada jawatan Kehutanan.
Bosordonantie Java & Madura tahun 1927, pasal 15 menetapkan bahwa tugas kewajiban memperlindungi hutan diserahkan kepada pegawai pengelola hutan, dan lebih khusus lagi dalam ayat (2) ditetapkan bahwa Terutama pegawai pengelola MANTRI POLISI KEHUTANAN dan BOSWACHTER, yang harus mengerjakan kepolisian dan mencari kejadian yang dapat dihukum yang berhubungan dengan hutan negara.
Aparat Kehutanan berdasarkan Ordonansi tersebut mempunyai tugas kewajiban melindungi dan mengamankan hutan dalam wilayah kekuasaannya ialah :
– Kepala Kehutanan Daerah/Kepala Daerah Hutan/Kepala Kesatuan Pemangkuhan Hutan/Administratur Perhutani.
– Kepala Bagian Daerah Hutan/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan/Asisten Perhutani.
– Kepala Resort Polisi Hutan/Kepala Resort Polisi Kring.
– Boswachter/Dubalang/Waker Polisi Hutan.
Pada tahun 1941, Sekolah Polisi Kehutanan pertama didirikan di Madiun.
C. Masa Pendudukan Jepang (Maret 1942-Agustus 1945)
Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada balatentara Jepang, selanjutnya 2 (dua) sekolah kehutanan di Zaman Pemerintahan Belanda, yaitu Middelbare Bosbourschool (MBS) dan Sekolah Polisi Kehutanan (SPK) yang berlokasi di Madiun ditutup dan didirikan kembali pada bulan Oktober 1943 dengan nama Sinrin Keisatu Gaklo untuk mendidik Mantri Polisi Kehutanan, yang berasal dari pejabat Penjaga Hutan (Boswacher) atau Juru Kehutanan (Mandor Kehutanan). Salah satu kegiatan yang amat menonjol pada masa pendidikan Jepang adalah latihan kemiliteran yang dikeluarkan kepada pemuda Indonesia.
D. Masa Kemerdekaan sampai sekarang (1945-sekarang)
Dalam Dasawarsa tahun 1960 Direktur I Perhutani Jawa Tengah (sekarang Perum. Perhutani Unit I Jawa tengah) bersama-sama Komandan Inspeksi Kepolisian 94 Pati memandang perlu untuk dibentuk Polisi Chusus Kehutanan (PCK) yang bersifat mobile melalui pendidikan dan latihan dasar kepolisian. Pembentukan pertama-tama ditujukan untuk mengatasi serta menaggulangi gangguan keamanan hutan jati dalam wilayah Eks. Keresidenan Pati Jawa Tengah. Pendidikan dan latihan (Diklat) Polisi Khusus Kehutanan Mobile Angkatan Pertama dengan kekuatan 147 orang. Peresmian pelantikannya dilakukan oleh Menteri Pertanian Mayor Jenderal TNI Soetjipto SH. pada tanggal 21 Desember 1966 di Alun-alun Pati Jawa tengah. Tanggal peresmian inilah yang ditetapkan sebagai hari lahirnya Polisi Kehutanan (POLHUT).
Setelah pembentukan PCK, terdapat beberapa kebijakan yang berhubungan dengan Kepolisian Khusus ini, yaitu:
– Surat Keppres Nomor 372 tahun 1962 tentang Alat-alat Kepolisian Khusus dari Instansi/Jawatan Sipil yang oleh atau Undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan tugas-tugas Kepolisian dibidangnya masing-masing.
– Instruksi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol, 40/Instr/MK/1964 tanggal 25 Agustus 1964 tentang Pembinaan dan Tata Laksana Koordinasi/Pengawasan Alat-alat/Badan-badan Kepolisian Khusus.
– Instruksi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol. 117/Instr/KM/1965 tanggal 8 Desember 1965 tentang Pedoman Pembinaan dan Penggunaan Alat-alat Kepolisian Khusus.
– Keputusan Bersama Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian dan Menteri Pertanian Nomor Pol. 137/SK/MK/1966 tentang Pengamanan Hutan (segala kegiatan dan usaha pengamanan kehutanan diselenggarakan oleh Organisasi POLISI KHUSUS KEHUTANAN disingkat POL. HUTAN).
– SK Mentan Nomor. 194/Kpts/Um/3/1982 tanggal 27 Maret 1982 tentang Polisi Khusus Kehutanan untuk seluruh Wilayah Indonesia, dengan perbedaan yang tegas antara Polisi Khusus Kehutanan Teritorial dan Polisi Khusus Kehutanan Mobil (yang saat ini berlaku dilingkungan Perum Perhutani).
– SK Menhut Nomor. 471/Kpts-II/1988 tanggal 30 September 1988 tentang Pemberian/Penggunaan Nama/Istilah Bagi Alat-alat Kepolisian Khusus Kehutanan dengan nama JAGAWANA.
– SK Menhut Nomor. 378/Kpts-V/1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 471/Kpts-II/1988 tentang Pemberian/Penggunaan Nama/ Istilah Bagi Alat-alat Kepolisian Khusus dengan nama Jagawana diganti dengan nama/istilah POLISI KEHUTANAN atau disingkat POLHUT.
Dari beberapa peraturan dan kebijakan sebagaimana tersebut diatas setidaknya dapat diketahui sejarah perubahan nama Polisi Kehutanan (POLHUT) yang kita kenal saat ini, yaitu:
1. Polisi Chusus Kehutanan, disingkat PCK;
2. Polisi Khusus Kehutanan, disingkat Pol. Hutan;
3. Jagawana; dan
4. Polisi Kehutanan, disingkat POLHUT.
Jagawana atau yang saat ini lebih dikenal sebagai Polisi Kehutanan (POLHUT), berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, menyebutkan bahwa Polisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. POLHUT merupakan salah satu komponen dalam garda terdepan penyelamatan ekosistem hutan. Untuk itu, perlu kita dukung sebesar-besarnya.
Dirgahayu Polisi Kehutanan ke-55
POLHUT Handal, Hutan Lestari