Upaya perlindungan penyu dengan pendekatan hukum nampaknya belum memberikan dampak yang signifikan terhadap pertambahan populasi penyu di alam. Ketertarikan ekonomi masih menjadi alasan utama terjadinya penangkapan penyu secara illegal, pemungutan dan pengambilan telur penyu serta perdagangan penyu, baik yang dilakukan dengan terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Jika tidak dilakukan upaya alternatif dalam merehabilitasi populasi penyu di alam, maka dikhawatirkan populasinya akan semakin berkurang dan akhirnya punah.
Terdapat berbagai langkah strategis yang dapat ditempuh, dengan penekanan utama pada program-program penyadaran masyarakat akan pentingnya upaya pelestarian penyu dan habitatnya. Program-program yang bersifat community based, melalui public awareness program, akan bermanfaat meningkatkan kesadaran kritis masyarakat.
Namun program-program riset, monitoring dan program-program ilmiah lainnya untuk mendapatkan data, dan metode-metode baru tentang pelestarian dan rehabilitasi habitat juga tetap perlu disinergiskan, agar tercipta program yang komprehensif pelestarian penyu.
Seluruh jenis penyu merupakan biota yang dilindungi, dimana ada 4 jenis penyu yaitu: Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Tempayan (Careta careta) dan Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang teridentifikasi di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Ancaman terhadap spesies Penyu ini masih terus terjadi. pengambilan daging penyu, telur penyu sampai dengan kerapas penyu masih terus terjadi di Indonesia. Upaya untuk mengurangi ancaman terhadap spesies ini terus dilakukan salah satunya adalah patroli rutin atas hasil tangkapan para nelayan. Penemuan penyu yang akan diperdagangkan oleh oknum nelayan juga dilakukan, serta penanganan kasus penangkapan biota laut dilindungi termasuk penyu. Upaya lain adalah tindakan penyadaran masyarakat melalui kampanye konservasi penyu sosialisasi peraturan dan perundangan yang berlaku.
Salah satu upaya pendekatan kepada masyarakat untuk melestarikan penyu dilakukan dengan melihat kebiasaan dan potensi masyarakat sebagai peran utama dalam mengkonsernasi penyu yaitu melalui demplot penetasan semi alami bersama masyarakat. Konservasi penyu, melalui demplot ini dilakukan dengan melihat bahwa masyarakat lokal sering menemukan sarang penyu yang bertelur untuk dimakan atau bahkan diperdagangkan.
Melihat hal ini maka masyarakat diajak untuk ikut serta dalam penyelamatan penyu melalui penetasan semi alami. Masyarakat yang menemukan telur penyu agar untuk dilaporkan kepada petugas TNTBR untuk dilakukan relokasi dan penanaman kembali di demplot penyu. Upaya penetasan semi alami ini selanjutnya masyarakat yang menemukan akan mendapat kompensasi penggantian bahan bakar kapal yang dikeluarkan untuk menemukan dan melaporkan kepada petugas. Melalui program inilah diinisiasikan oleh masyarakat Desa Latondu untuk membuat demplot penetasan semi alami, yang kemudian pada tahun 2013 demplot penyu inidiberi nama “Rumah Penyu Latondu”
Tukik yang berhasil ditetaskan selanjutnya untuk dilakukan pembesaran sehingga tukik layak untuk dilepas setelah kerapas lebih kuat dan tahan terhadap predator. Pelepasan tukik dilakukan 100% seluruh tukik. Program pelepasan tukik juga dilakukan dengan kombinasi dengan dibuat atraksi pariwisata yaitu program Donasi Tukik ditawarkan kepada Wisatawan yang berminat. Hasil dana donasi dikembalikan untuk bahan pengelolaan Rumah Penyu di Desa Latondu.
Demplot penetasan semi alami juga dibuat di Pulau Tinabo dalam mendukung konservasi penyu. Demplot penetasan semi alami di Tinabo selain sebagai demplot percontohan, juga sebagai media edukasi kepada para pengunjung yang ingin tahu lebih banyak tentang penyu dan upaya konservasinya. Donasi Tukik juga dilakukan di Pulau Tinabo untuk para pengunjung yang berminat untuk mendonasikan. Pelepasan tukik dilakukan terhadap seluruh tukik yang menetas.
Kedua demplot penetasan semi alami ini juga berfungsi sebagai lokasi untuk merehabilitasi penyu yang ditemukan, atau ditemukan oleh nelayan karena terjerat jaring nelayan. Dalam hal ini masyarakat juga diajak untuk terlibat dalam penyelamatan penyu yang terkena jaring. Nelayan yang tidak sengaja jaring terkena penyu agar melaporkan dan meyerahkan penyu tersebut kepada petugas. Selanjutnya penyu tersebut dilakukan rehabilitasi dan jika sudah memungkinkan dilakukan pelepasan kembali ke alam. (Akhmadi, S.Hut, M.Si)