Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate

Taman Nasional (TN) Taka Bonerate merupakan kawasan pelestarian alam yang secara geografis terletak di Laut Flores pada 06° 17’ 15” – 07° 06’ 45” LS dan 120° 53’ 30” – 121° 25’ 00” BT. Kawasan ini ditetapkan sebagai TN Laut Taka Bonerate dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 92/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 dengan luas kawasan 530.765 Ha. merupakan karang atoll terbesar ketiga di dunia (luasan mencapai 220.000 Ha) setelah Atol Kwajifein di Kepulauan Marshall dan Atol Suvadiva di Maldive, serta memiliki keanekaragaman biota laut yang tinggi dan habitat bagi berbagai spesies satwa laut yang langka dan dilindungi.

Secara administratif kawasan TN Taka Bonerate berada dalam wilayah Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Secara fisik kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, disebelah Utara berbatasan dengan Sulawesi Selatan, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Flores, dan sebelah Barat berbatasan dengan Laut Jawa.

Pengelolaan kawasan TN Taka Bonerate dilaksanakan dengan sistem zonasi. Penetapan zonasi dalam kawasan TN Taka Bonerate didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal PHKA Nomor : SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate dalam kawasan TN Taka Bonerate terdiri dari 4 zona yaitu Zona Inti (8.341 Ha), Zona Perlindungan Bahari (21.188 Ha), Zona Pemanfaatan (500.879 Ha) dan Zona Khusus (357 Ha). Kemudian pada tahun 2018 dilakukan review Zonasi dengan surat Keputusan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem  Nomor : SK.23/KSDAE/SET/KSA.0/1/2019, Tanggal 23 Januari 2019 yang terdiri dari 7 zona yaitu Zona Inti (10.046 Ha), Zona Perlindungan Bahari (25.875 Ha), Zona Pemanfaatan (9.491 Ha) dan Zona Khusus (270 Ha), Zona Tradisional (481.334 Ha), Zona Religi, Budaya dan Sejarah (3.279Ha) dan Zona Rehabilitasi (472 Ha). Dengan terbitnnya penetapan Surat Keputusan baru ini maka surat keputusan SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tidak berlaku lagi.

Tabel Rekapitulasi luas zona pengelolaan sebelum dan sesudah revisi

ZONAZonasi Sebelumnya
(2012)
Zonasi Hasil Revisi
(2018)
  
Luas (ha)%Luas (ha)%
Inti8.3411,610.0461,9
Perlindungan Bahari21.1884,025.8754,9
Pemanfaatan500.87994,49.4911,8
Khusus3570,12700,1
Tradisional00,0481.33490,7
Religi, Budaya dan Sejarah00,03.2790,6
Rehabilitasi00,04720,1
Total Luas530.765100%530.765100%

Zona Inti

Zona Inti adalah kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. Secara umum zona inti dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kriteria Zona Inti, meliputi :
    • memiliki ekosistem atau merupakan perwakilan tipe ekosistem atau fenomena/gejala alam dan formasi geologi yang masih asli dan alami;
    • merupakan konsentrasi komunitas tumbuhan/biota target dan/atau merupakan area dengan keragaman jenis yang tinggi;
    • merupakan lokasi tempat kawin dan bersarang satwa target dan/atau tempat berpijah dan pembesaran satwa/biota target; dan/atau
    • tempat singgah satwa migran secara periodik.
  2. Peruntukan Zona Pengelolaan.

Kegiatan yang dilakukan di zona inti TN, meliputi :

  • perlindungan dan pengamanan;
  • inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
  • pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi hidupan liar;
  • penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
  • pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya; dan/atau
  • pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d;
  • penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.

Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilakukan dalam zona inti meliputi:

  • Pengambilan sumber daya alam baik menggunakan alat tangkap maupun tidak menggunakan alat tangkap.
  • Berlayar, melintas dan berlabuh.
  • Aktifitas wisata.
  • Pengambilan batu karang dan biota laut yang dilindungi.
  • Upacara adat/ritual agama, situs sejarah dan budaya.
  1. Lokasi dan Luas.

Tabel Lokasi dan luas Zona Inti

NoLokasiLuas (Ha)
1Pulau Tinabo kecil dan perairan sekitarnya720,0
2Taka Balalong dan Taka Kumai2.173,8
3Pulau Ampalassa dan perairan sekitarnya892,2
4Pulau Tambuna dan perairan sekitarnya1.324,9
5Pulau Pasitallu Barat dan perairan sekitarnya778,6
6Pulau Tinanja dan perairan sekitarnya1.109,2
7Pulau Latondu kecil dan perairan sekitarnya3.047,4
 Total10.046

Keterangan:

Batas terluar Zona Inti adalah 0,5 mil dari tubir terluar.

  1. Potensi Sumber Daya Penting

Zona Inti TN Taka Bonerate mutlak dilindungi dan tertutup dari berbagai macam aktifitas manusia untuk menjaga keutuhan dan kelestarian ekosistem asli dan fungsi ekologis. Zona Inti meliputi:

  • Perairan Pulau Tinabo Kecil merupakan perlindungan terhadap biota laut dan kondisi ekosistem terumbu karang yang masih asli;
  • Perairan Pulau Tinanja, Perairan Pulau Latondu Kecil, Perairan Taka Balalong Timur dan Perairan Taka Kumai Barat merupakan perlindungan ekosistem terumbu karang;
  • Pulau Ampalassa merupakan lokasi perlindungan terhadap penyu dan lamun.
  • Pulau Tambuna Besar merupakan lokasi perlindungan habitat mencari makan dan sarang peneluran penyu.
  • Pulau Pasitallu Barat merupakan lokasi perlindungan ekosistem asli pantai dan vegetasi daratan pulau relatif masih baik sebagai keterwakilan vegetasi darat TN Taka Bonerate.

Zona Perlindungan Bahari

Zona Perlindungan Bahari adalah bagian dari kawasan perairan laut yang ditetapkan sebagai areal perlindungan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem serta sistem penyangga kehidupan.

1. Kriteria zona perlindungan bahari, meliputi:

  • merupakan daerah sebaran tumbuhan dan daerah jelajah satwa serta perkembangbiakan jenis target;
  • berbatasan dengan zona inti dan atau zona pemanfaatan/batas fungsi;
  • merupakan lokasi tempat kawin/berpijah dan pembesaran satwa/biota target;
  • memiliki ekosistem yang masih asli dan alami; dan/atau
  • masih ditemukan tumbuhan dan satwa/biota utama dalam jumlah yang cukup.

2. Peruntukan zona perlindungan bahari

Kegiatan yang dilakukan di zona perlindungan bahari TN, meliputi:

  • perlindungan dan pengamanan;
  • inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
  • pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi biota laut;
  • penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan;
  • wisata alam terbatas;
  • pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
  • pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f;

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan di dalam Zona Perlindungan Bahari meliputi:

  • Pengambilan sumber daya alam menggunakan alat tangkap maupun tidak menggunakan alat tangkap.
  • Pengambilan batu karang dan biota laut yang dilindungi.

3. Lokasi dan Luas

Tabel Lokasi dan luas Zona Perlindungan Bahari

NoLokasiLuas (Ha)
1.Area Perlindungan Desa Jinato156,8
2.Area Perlindungan Desa Latondu109,5
3.Area Perlindungan Desa Rajuni99,3
4.Area Perlindungan Desa Khusus Pasitallu71,7
5.Area Perlindungan Desa Tarupa152,1
6.Bagian selatan P. Tarupa Kecil dan perairan1.239,3
7.Buffer zona inti P. Tinabo kecil dan perairan1.301,6
8.Buffer zona inti Pulau Latondu kecil2.750,4
9.Buffer zona inti pulau Pasitallu Barat1.849,3
10.Buffer Zona Inti Pulau Tambuna1.483,5
11.Buffer zona inti Taka Balalong dan Taka Kumai3.784,9
12.Taka Bajang Mallori602,7
13.Buffer zona inti P. Ampalasa & Taka Balanda4.510,2
14.Taka Kayubulan Barat2.254,7
15.Taka Lasalimu dan Buffer Zona Inti Pulau Tinanja2.157,1
16.Taka Sirobe3.351,5
 Total25.875

Keterangan :

Untuk melindungi Zona Inti minimal 0,5 mil dari Zona Inti atau tubir terluar taka/gugusan terumbu karang. Jika batasan garis terluar berada diantara 2 taka maka batas terluarnya setengah dari jarak kedua taka tersebut

4. Potensi Sumber Daya Penting

Zona Perlindungan Bahari memiliki potensi dan keterwakilan sumberdaya alam penting yaitu ekosistem terumbu karang, ekosistem lamun, daerah pemijahan ikan, dan lokasi makan penyu yang harus dilindungi untuk menjaga keutuhan dan kelestarian keterwakilan ekosistem asli dan fungsi ekologisnya serta mendukung Zona Inti.

Zona Pemanfaatan

Zona Pemanfaatan adalah bagian dari TN yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya.

  1. Kriteria Zona Pemanfaatan, meliputi:
  • merupakan wilayah yang memiliki keindahan alam/daya tarik alam atau nilai sejarah dan/atau wilayah dengan aksesibilitas yang mampu mendukung aktivitas pemanfaatan;
  • merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana antara lain untuk menunjang pemanfaatan dan pengelolaan;
  • bukan merupakan konsentrasi komunitas tumbuhan/biota utama;
  • bukan merupakan areal dengan keragaman jenis yang tinggi; dan/atau
  • terdapat potensi jasa lingkungan yang dapat dimanfaatkan.
  1. Peruntukan Zona Pemanfaatan

Kegiatan yang dilakukan di zona pemanfaatan TN, meliputi :

  1. perlindungan dan pengamanan;
  2. inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
  3. pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi satwa liar;
  4. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  5. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
  6. penyimpanan dan atau penyerapan karbon;
  7. pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
  8. pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
  9. pengusahaan pariwisata alam dan pengusahaan kondisi lingkungan berupa penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, masa air, energi air, energi panas dan energi angin;
  10. pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i;
  11. pemulihan ekosistem.

Kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam Zona Pemanfaatan meliputi:

  1. Pengambilan batu karang dan biota laut yang dilindungi.
  2. Pengambilan sumber daya alam.
  3. Lokasi dan Luas

Tabel Lokasi dan luas Zona Pemanfaatan

NoLokasiLuas (Ha)
1Pulau Lantigiang dan perairan sekitarnya2.854,8
2Pulau Belang-Belang dan perairan sekitarnya1261,9
3Bagian Utara Pulau Tarupa Kecil dan perairan sekitarnya4.400,9
4Pulau Tinabo dan perairan sekitarnya972,9
 Total9.490,5

Keterangan :

Batas terluar Zona Pemanfaatan adalah 0,5 mil dari tubir taka/gugusan terumbu karang terluar.

Zona Tradisional

Zona tradisional merupakan bagian dari taman nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.

  1. Kriteria Zona Tradisional :

Kriteria zona tradisional merupakan wilayah yang memenuhi kriteria sebagai zona perlindungan bahari atau zona pemanfaatan yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan tradisional masyarakat secara turun temurun.

  1. Peruntukan zona tradisional

Kegiatan yang dilakukan di zona tradisional TN, meliputi:

  1. Perlindungan dan pengamanan;
  2. Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
  3. Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi hidupan liar;
  4. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan;
  5. Wisata alam terbatas;
  6. Pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
  7. Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f;
  8. Pemanfaatan potensi dan kondisi sumber daya alam oleh masyarakat secara tradisional;
  9. Pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam oleh masyarakat sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku baik dalam UU No.5/90, UU No.31/2004, UU No.45/2009, PP No. 7/1999, Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.2/MEN/2011.
  10. Lokasi dan Luas

Tabel Lokasi dan Luas Zona Tradisional

NoLokasiLuas (Ha)
1Perairan taka, laut dangkal dan laut dalam diluar zona inti, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona religi, sejarah dan budaya.481.334
 Total481.334

Zona Khusus

Zona Khusus adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan/atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi dan lain-lain yang bersifat strategis.

  1. Kriteria zona khusus, meliputi :
    • terdapat bangunan yang bersifat strategis yang tidak dapat dielakkan;
    • merupakan pemukiman masyarakat yang bersifat sementara yang keberadaannya telah ada sebelum penetapan kawasan tersebut sebagai TN; dan/atau
    • memenuhi kriteria sebagai wilayah pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan yang keberadaannya tidak mengganggu fungsi utama kawasan.
  2. Peruntukan zona khusus

Kegiatan yang dilakukan di zona khusus TN, meliputi :

  1. perlindungan dan pengamanan;
  2. inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
  3. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan;
  4. pemulihan ekosistem dengan cara rehabilitasi dan restorasi;
  5. pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana berupa sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi, pertahanan dan keamanan dan lain-lain yang bersifat strategis dan tidak dapat terelakkan.
  6. Lokasi dan Luas

Tabel Lokasi dan Luas Zona Khusus

NoLokasiLuas (Ha)
1Pulau Latondu Besar91,9
2Pulau Rajuni Kecil39,8
3Pulau Tarupa Besar14,3
4Pulau Rajuni Besar20,4
5Pulau Jinato50,5
6Pulau Pasitallu Tengah28,4
7Pulau Pasitallu Timur24,5
 Total270

Zona Rehabilitasi

Zona Rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.

  1. Kriteria Zona Rehabilitasi:

Kriteria zona rehabilitasi merupakan wilayah yang telah mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem.

  1. Peruntukan Zona Rehabilitasi

Kegiatan yang dilakukan di zona rehabilitasi TN, meliputi:

  • perlindungan dan pengamanan;
  • inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
  • penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan;
  • penyerapan dan penyimpanan jasa lingkungan karbon;
  • pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
  • pemulihan ekosistem;
  • pelepasliaran dan/atau reintroduksi satwa liar;
  • pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g.
  1. Lokasi dan Luas

Tabel Lokasi dan Luas Zona Rehabilitasi

NoLokasiLuas (ha)
1Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Jinato66,1
2Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Rajuni Kecil122.8
3Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Latondu Besar48,5
4Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Latondu Besar51,9
5Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Tarupa108,7
6Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Pasitallu Timur73,6
 Total472

Zona Religi Budaya dan Sejarah

Zona Religi, Budaya dan Sejarah adalah bagian dari raman nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk kegiatan keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.

  1. Kriteria zona religi, budaya dan sejarah:

Kriteria zona religi, budaya dan sejarah merupakan wilayah yang memenuhi kriteria sebagai zona perlindungan bahari atau zona pemanfaatan yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan religi, adat budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.

  1. Peruntukan zona religi, budaya dan sejarah

Kegiatan yang dilakukan di zona religi, budaya dan sejarah TN, meliputi:

  • Perlindungan dan pengamanan;
  • Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
  • Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
  • Penyelenggaraan upacara adat budaya dan/atau keagamaaan;
  • Pemeliharaan situs religi, budaya dan/atau sejarah;
  • Wisata alam terbatas;
  • Pemulihan ekosistem.
  1. Lokasi dan Luas

Tabel  Lokasi dan Luas Zona Religi Budaya dan Sejarah

NoLokasiLuas (Ha)
1Bagian Timur Taka Lamungan3.279
 Total3.279

Berita Acara Hasil Konsultasi Publik Tingkat Kabupaten dan Kecamatan

Penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik Tingkat Kabupaten Kepulauan Sela
Penanda tanganan Berita Acara Konsultasi Publik Tingkat Kecamatan di Pulau Tinabo
Penentuan Zonasi oleh Masyarakat Kawasan.