BENTENG, Kepulauan Selayar (Rabu, 20 Mei 2020). Tiga terdakwa kasus/perkara Gae (purse sein) yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai fungsi Zona Pemanfaatan dan Zona Lainnya di Taman Nasional Taka Bonerate, yakni Sdr. TM divonis 4 bulan, BH divonis 8 bulan, dan FM divonis 10 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar.
“Sesuai amar putusan yang kami terima dari Pengadilan Negeri Selayar, vonisnya lebih ringan di bawah tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Mirdad Apriadi Danial, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selayar yang juga penuntut umum saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 20 Mei 2020.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar satu juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Selayar Syakir Syarifuddin dan Mirdad Apriadi Danial pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 1 tahun kurungan.
Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Melakukan Kegiatan Yang Tidak Sesuai Dengan Fungsi Zona Pemanfaatan dan Zona Lainnya dari Taman Nasional Taka Bonerate”.
Lebih lanjut, Mirdad Apriadi Danial menyatakan, jaksa penuntut umum akan melakukan tindakan banding atas putusan/ vonis tersebut.
“Kami akan pelajari kembali berkas pertimbangan hakim atas putusan terdakwa, dan kami akan banding,” ujar Mirdad
(Teks & Foto : Asri – PEH Penyelia Balai TN Taka Bonerate)