Dua Hari Berturut, Warga Melaporkan Temuan Sarang Penyu di Pulau Jinato

Desa Jinato, Taman Nasional Taka Bonerate
Penyu merupakan reptil yang hidup di laut serta mampu bermigrasi dalam jarak yang jauh di sepanjang kawasan Samudera Hindia, Samudra Pasifik dan Asia Tenggara. Keberadaannya telah lama terancam, baik dari alam maupun kegiatan manusia yang membahayakan populasinya secara langsung maupun tidak langsung. Ada yang menarik mengenai satwa ini, yang mana penyu jantan hampir tidak pernah kembali ke pantai dan selalu berada di lautan. Lain halnya dengan penyu betina, ia akan kembali ke pantai tempat ia menetas untuk bertelur.

Pada Kamis dan Jum’at ini (22 dan 23 April 2021) dua orang warga Desa Jinato,  Amareng dan Rakibe telah melaporkan temuan jejak penyu dan sarang penyu hijau, di Pantai Pulau Jinato. Sarang tersebut masing-masing berisi 79 dan 64 butir telur. Temuan ini langsung ditindak lanjuti oleh petugas dengan mengambil data-data yang diperlukan dan merelokasi telur penyu ke demplot penetasan semi alami di area kantor Resort Lantigiang. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan jejak dan sarang penyu sangat berarti dalam menyelamatkan reptil laut purba ini.  Setelah pada tahun 2020 ada Hasse’ yang telah memulai dengan kesadarannya melaporkan temuan-temuan jejak dan sarang penyu, kini bertambah lagi warga yang mengikuti langkahnya.

         

   

Sebagaimana yang kita ketahui bersama semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian tubuhnya (karapas, telur dsb) adalah dilarang, seperti yang telah dijelaskan dalam Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil adalah dilarang. Indonesia telah merativikasi perjanjian CITES sejak tahun 1978, ini berarti Indonesia terikat terhadap ketentuan CITES ini.

Semoga kedepannya, semakin banyak masyarakat yang sadar dan peduli akan kelestarian satwa laut ikonik ini. Salam Konservasi!

Foto    : Petugas Resort Lantigiang
Teks    : Admin

Related Posts