Sepuluh Orang ASN Balai TN Taka Bonerate Mengucap Sumpah/Janji

Benteng, 17/09/2021 – Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 39 ayat (1) dan (3) menyebutkan bahwa setiap Calon PNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan hal tersebut, sebanyak 1.181 orang ASN lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan sumpah/janji PNS, termasuk di dalamnya 10 (sepuluh) orang ASN Balai TN Taka Bonerate. Pengucapan sumpah/janji ini dilaksanakan secara offline secara terbatas bagi UPT terdekat di sekitar lokasi utama, serta secara online bagi UPT lainnya.

Dengan didampingi oleh rohaniawan, 10 (sepuluh) orang ASN Balai TN Taka Bonerate mengucap sumpah/janji di lobby Kantor Balai TN Taka Bonerate di hadapan Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Suharyono, SH., M.Si., M.Hum. Adapun susunan kata-kata sumpah/janji tersebut sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975. Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE dalam amanahnya menyampaikan harapannya kepada para ASN yang baru saja mengucapkan sumpah/janji untuk dapat senantiasa menegakkan integritas serta mengimplementasikan sumpah/janji yang telah diucapkan.

Sumpah/janji tidak hanya disaksikan oleh manusia, tetapi justru Tuhan Yang Maha Esa lah yang menjadi saksi utama. Semoga selalu amanah teruntuk para ASN yang baru saja mengucapkan sumpah. Selamat Berkarya, Salam Konservasi.

 : Admin
: Abdulahi

Related Posts