Apa Itu Taman Nasional

Bawah Laut TN Taka Bonerate

Pengertian taman nasional berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam pada pasal 1 ayat 1 berbunyi :Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Berdasarkan hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan, taman nasional termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang merupakan bagian dari hutan yang berfungsi sebagai Hutan Konservasi.Meskipun taman nasional memiliki fungsi utama untuk konservasi atau pengawetan alam, di berbagai negara memiliki fungsi yang berbeda-beda pula.

Pemukiman di Bungin Belle

Taman Nasional di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.Meskipun berbeda-beda, TN di berbagai negara memiliki ciri-ciri berikut:1)Biasanya dalam ekosistemnya terdapat flora dan fauna yang khas dan unik (Taman Nasional Komodo yang di dalamnya terdapat spesies Komodo atau TN Ujung Kulon yang di dalamnya terdapat Badak Bercula Satu); 2)Ekosistem di dalamnya masih asli; 3) memiliki luasan yang cukup untuk menunjang proses ekologi; 4)Dikelola melalui sistem zonasi kawasan sesuai dengan fungsinya.

Pengelolaan Taman Nasional di Indonesia saat ini dikelola oleh Balai Besar/Kecil Taman Nasional terkait yang berada di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Contoh pengelola Taman Nasional misalnya, Balai Besar Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dsb.Dalam mengelola kawasan taman nasional yang sangat luas, balai besar biasanya membagi kawasan menjadi beberapa bagian yang disebut dengan resort. Setiap resort ini diketuai oleh seorang Kepala Resort.Agar fungsi Taman Nasional berjalan sebagaimana mestinya, biasanya terdapat Polisi Hutan yang bertugas untuk melakukan patroli di kawasan hutan konservasi ini.

Pulau Tinabo yang Menawan

Dalam rangka mengurangi tingkat konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan, saat ini terdapat MMP (Masyarakat Mitra Polhut) yang bertugas untuk mengamankan kawasan Taman Nasional juga. Hanya saja jumlah Polisi Kehutanan (POLHUT) yang dipekerjakan di taman nasional biasanya hanya sedikit dan tidak mewakili seluruh kawasaan. Sebagai contoh pada kawasan taman nasional dengan luas puluhan ribu hektar hanya terdapat belasan polisi kehutanan yang bertugas.

Nelayan Cumi Pensil dari Kabupaten Sinjai

Selain dibagi menjadi beberapa resort sub pengelolaan, berdasarkan peruntukannya kawasan TN juga dibagi berdasarkan karakteristik dari kawasan yang disebut dengan zonasi yang menjadi dasar dari tindakan pengelolaan dalam taman nasional. Zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan-rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas, dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Zonasi pada taman nasional pun menyebabkan beberapa kegiatan tidak bisa dilakukan pada zona-zona tertentu.

Sumber Teks : Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, BAPPENAS
Sumber Foto : Asri – PEH

Related Posts