
Benteng – Kepulauan Selayar (Selasa, 16 Juni 2020). Kemarin, Senin 15 juni 2020
Ka. Balai TN. Taka Bonerate, Faat Rudhianto menghadiri in house training di kantor Kejaksaan Negeri Selayar dalam rangka peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara lingkungan hidup konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya sebagai pemateri.
Hadir pada giat ini seluruh staf Kejaksaan Negeri Selayar, personil Polhut dan Humas TN. Taka Bonerate.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto dan kemudian menyampaikan sambutan serta apresiasi kepada Ka. Balai TN. Taka Bonerate bersama staff atas kehadiran dan dukungannya dalam acara tersebut.
Dilanjutkan oleh pemaparan Ka. Balai TN. Taka Bonerate sebagai narasumber utama. Dalam penyampaiannya, Ka. Balai TN Taka Bonerate memberikan ucapan terimakasih atas bantuannya dalam menangani kasus dan ucapan dirgahayu Persatuan Jaksa Indonesia.
Lanjut, Faat Rudhianto menjelaskan bahwa Taman Nasional Taka Bonerate adalah kawasan konservasi perairan yang ada di Sulsel yang di cover oleh Undang-undang no.5 tahun 1990 yang dikelola dengan sistem zonasi. Oleh karena itu, masyarakat diatur agar mengurangi aktivitas destruktif fishing dan beralih ke alat tangkap tradisional.
Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya mengurangi aktivitas destruktif fishing secara preemtif dan preventif serta mengajak para pihak untuk memahami undang – undang nomor 5 tahun 1990.
Setelah foto bersama, kepala balai dan kajari melanjutkan bincang santai di ruang kerjanya. Pertemuan ini sekaligus pertemuan perdana sebagai ajang silaturahmi antara Kepala Balai dan Kajari Selayar sejak dilantik pada tanggal Kamis, 04 Mei 2020 lalu di Makassar.
[ Sumber Teks & Foto Irfandy Aznur – Penyuluh, Editor Asri – PEH ]