
Jinato, 28/11/2021 – Minggu pagi, kala petugas tengah bersantai di pos jaga, datang seorang anak bernama Adi dengan membawa seekor penyu hijau. Adi menemukan penyu tersebut di sebelah Barat Pulau Lantigiang dalam keadaan terlilit tali. Atas kesadaran dan inisiatif sendiri, penyu tersebut kemudian ia bawa ke kantor Resort Lantigiang dan diserahkan kepada petugas Resort Lantigiang – SPTN Wilayah II Jinato.
Petugas kemudian melakukan pengecekan kondisi kesehatan penyu, serta melakukan pengukuran panjang dan lebar karapas. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, penyu tersebut selanjutnya dilepasliarkan kembali ke alam. Pelepasliaran penyu juga disaksikan oleh anak-anak SD, sehingga momentum ini dimanfaatkan petugas resort untuk memberikan edukasi tentang satwa yang dilindungi.
Penyu yang ditemukan Adi, anak dari Desa Jinato merupakan korban dari fenomena Gosht Fising. Istilah Gosht Fishing digunakan untuk menggambarkan Keberadaan sampah dari aktivitas perikanan berupa jaring maupun tali, dan sejenisnya. Sampah yang hanyut ini seringkali mengancam keberlangsungan hidup biota laut. Sampah berupa jaring dan tali yang hanyut akan terbawa gelombang dan arus di perairan hingga ribuan kilometer dan dapat memerangkap biota-biota laut, seperti paus, lumba-lumba, dan penyu. Ketika telah terperangkap maka sampah-sampah itu akan membunuh mereka secara perlahan, seperti ditangkap oleh hantu.