Visi Misi

Visi :

”Terwujudnya Taman Nasional Taka Bonerate sebagai Kawasan Pelestari Terumbu Karang Terdepan, Kawasan Pengembangan dan Tujuan Wisata Alam Laut Utama di Sulawesi”.

Misi :

  1. Memantapkan dan Meningkatkan Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tujuan (a) Meningkatnya efektifitas pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTBR), (b) Berkembangnya pengelolaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE) di Taman Nasional Taka Bonerate, dan (c) Meningkatnya upaya pengawetan tumbuhan dan satwa liar;
  2. Memantapkan dan Meningkatkan Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan dan Penegakan Hukum, Tujuan (a) Meningkatnya upaya perlindungan kawasan konservasi perairan dan sumber daya alam hayati dan ekosistem yang terdapat didalamnya, (b) Meningkatnya upaya penegakan hukum di kawasan TNTBR, dan (c) Semakin mantapnya peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan penegakan hukum di TNTBR;
  3. Mengembangkan Secara Optimal Pemanfaatan Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya  Berdasarkan Prinsip Kelestarian, Tujuan (a) Meningkatnya pemanfaatan obyek dan daya tarik wisata alam (ODTWA) dan jasa lingkungan di TNTBR, dan (b) Meningkatnya pemanfaatan sumberdaya alam perikanan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat
  4. Mengembangkan Kelembagaan dan Kemitraan Dalam Rangka  Pengelolaan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tujuan (a) Mewujudkan pemantapan kelembagaan dengan peningkatan sumberdaya manusia yang mampu mendukung pengelolaan KSDAHE, (b) Mewujudkan pemantapan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan kawasan konservasi perairan, (c) Mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana pengelolaan KSDAHE, (d) Peningkatan kesadaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan bidang KSDAHE bagi masyarakat dan stakeholder terkait, dan (e) Meningkatnya peran masyarakat dan para pihak dalam kemitraan pengelolaan KSDAHE.

TUGAS DAN FUNGSI :

Balai Taman Nasional Taka Bonerate adalah Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional yang berada dibawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional melakukan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. Penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan taman nasional;
  2. Pengelolaan kawasan taman nasional;
  3. Penyidikan, perlindungan, dan pengamanan kawasan taman nasional;
  4. Pengendalian kebakaran hutan;
  5. Promosi, informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
  6. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
  7. Kerja sama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
  8. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional;
  9. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bertujuan untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanakeragaman hayati secara lestari.

Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

  1. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  2. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
  3. Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angina serta wisata alam;
  4. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
  5. Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
  6. Pemanfaatan tradisional.


Sumber :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 03/Menhut-II/2007

Related Posts