Taman Nasional (TN) Taka Bonerate merupakan kawasan pelestarian alam yang secara geografis terletak di Laut Flores pada 06° 17’ 15” – 07° 06’ 45” LS dan 120° 53’ 30” – 121° 25’ 00” BT. Kawasan ini ditetapkan sebagai TN Laut Taka Bonerate dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 92/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 dengan luas kawasan 530.765 Ha. merupakan karang atoll terbesar ketiga di dunia (luasan mencapai 220.000 Ha) setelah Atol Kwajifein di Kepulauan Marshall dan Atol Suvadiva di Maldive, serta memiliki keanekaragaman biota laut yang tinggi dan habitat bagi berbagai spesies satwa laut yang langka dan dilindungi.
Secara administratif kawasan TN Taka Bonerate berada dalam wilayah Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Secara fisik kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, disebelah Utara berbatasan dengan Sulawesi Selatan, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Flores, dan sebelah Barat berbatasan dengan Laut Jawa.
Pengelolaan kawasan TN Taka Bonerate dilaksanakan dengan sistem zonasi. Penetapan zonasi dalam kawasan TN Taka Bonerate didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal PHKA Nomor : SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate dalam kawasan TN Taka Bonerate terdiri dari 4 zona yaitu Zona Inti (8.341 Ha), Zona Perlindungan Bahari (21.188 Ha), Zona Pemanfaatan (500.879 Ha) dan Zona Khusus (357 Ha). Kemudian pada tahun 2018 dilakukan review Zonasi dengan surat Keputusan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.23/KSDAE/SET/KSA.0/1/2019, Tanggal 23 Januari 2019 yang terdiri dari 7 zona yaitu Zona Inti (10.046 Ha), Zona Perlindungan Bahari (25.875 Ha), Zona Pemanfaatan (9.491 Ha) dan Zona Khusus (270 Ha), Zona Tradisional (481.334 Ha), Zona Religi, Budaya dan Sejarah (3.279Ha) dan Zona Rehabilitasi (472 Ha). Dengan terbitnnya penetapan Surat Keputusan baru ini maka surat keputusan SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tidak berlaku lagi.
Tabel Rekapitulasi luas zona pengelolaan sebelum dan sesudah revisi
ZONA | Zonasi Sebelumnya
(2012) |
Zonasi Hasil Revisi
(2018) |
||
Luas (ha) | % | Luas (ha) | % | |
Inti | 8.341 | 1,6 | 10.046 | 1,9 |
Perlindungan Bahari | 21.188 | 4,0 | 25.875 | 4,9 |
Pemanfaatan | 500.879 | 94,4 | 9.491 | 1,8 |
Khusus | 357 | 0,1 | 270 | 0,1 |
Tradisional | 0 | 0,0 | 481.334 | 90,7 |
Religi, Budaya dan Sejarah | 0 | 0,0 | 3.279 | 0,6 |
Rehabilitasi | 0 | 0,0 | 472 | 0,1 |
Total Luas | 530.765 | 100% | 530.765 | 100% |
Zona Inti adalah kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. Secara umum zona inti dijelaskan sebagai berikut:
Kegiatan yang dilakukan di zona inti TN, meliputi :
Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilakukan dalam zona inti meliputi:
Tabel Lokasi dan luas Zona Inti
No | Lokasi | Luas (Ha) |
1 | Pulau Tinabo kecil dan perairan sekitarnya | 720,0 |
2 | Taka Balalong dan Taka Kumai | 2.173,8 |
3 | Pulau Ampalassa dan perairan sekitarnya | 892,2 |
4 | Pulau Tambuna dan perairan sekitarnya | 1.324,9 |
5 | Pulau Pasitallu Barat dan perairan sekitarnya | 778,6 |
6 | Pulau Tinanja dan perairan sekitarnya | 1.109,2 |
7 | Pulau Latondu kecil dan perairan sekitarnya | 3.047,4 |
Total | 10.046 |
Keterangan:
Batas terluar Zona Inti adalah 0,5 mil dari tubir terluar.
Zona Inti TN Taka Bonerate mutlak dilindungi dan tertutup dari berbagai macam aktifitas manusia untuk menjaga keutuhan dan kelestarian ekosistem asli dan fungsi ekologis. Zona Inti meliputi:
Zona Perlindungan Bahari adalah bagian dari kawasan perairan laut yang ditetapkan sebagai areal perlindungan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem serta sistem penyangga kehidupan.
1. Kriteria zona perlindungan bahari, meliputi:
2. Peruntukan zona perlindungan bahari
Kegiatan yang dilakukan di zona perlindungan bahari TN, meliputi:
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan di dalam Zona Perlindungan Bahari meliputi:
3. Lokasi dan Luas
Tabel Lokasi dan luas Zona Perlindungan Bahari
No | Lokasi | Luas (Ha) |
1. | Area Perlindungan Desa Jinato | 156,8 |
2. | Area Perlindungan Desa Latondu | 109,5 |
3. | Area Perlindungan Desa Rajuni | 99,3 |
4. | Area Perlindungan Desa Khusus Pasitallu | 71,7 |
5. | Area Perlindungan Desa Tarupa | 152,1 |
6. | Bagian selatan P. Tarupa Kecil dan perairan | 1.239,3 |
7. | Buffer zona inti P. Tinabo kecil dan perairan | 1.301,6 |
8. | Buffer zona inti Pulau Latondu kecil | 2.750,4 |
9. | Buffer zona inti pulau Pasitallu Barat | 1.849,3 |
10. | Buffer Zona Inti Pulau Tambuna | 1.483,5 |
11. | Buffer zona inti Taka Balalong dan Taka Kumai | 3.784,9 |
12. | Taka Bajang Mallori | 602,7 |
13. | Buffer zona inti P. Ampalasa & Taka Balanda | 4.510,2 |
14. | Taka Kayubulan Barat | 2.254,7 |
15. | Taka Lasalimu dan Buffer Zona Inti Pulau Tinanja | 2.157,1 |
16. | Taka Sirobe | 3.351,5 |
Total | 25.875 |
Keterangan :
Untuk melindungi Zona Inti minimal 0,5 mil dari Zona Inti atau tubir terluar taka/gugusan terumbu karang. Jika batasan garis terluar berada diantara 2 taka maka batas terluarnya setengah dari jarak kedua taka tersebut
4. Potensi Sumber Daya Penting
Zona Perlindungan Bahari memiliki potensi dan keterwakilan sumberdaya alam penting yaitu ekosistem terumbu karang, ekosistem lamun, daerah pemijahan ikan, dan lokasi makan penyu yang harus dilindungi untuk menjaga keutuhan dan kelestarian keterwakilan ekosistem asli dan fungsi ekologisnya serta mendukung Zona Inti.
Zona Pemanfaatan adalah bagian dari TN yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya.
Kegiatan yang dilakukan di zona pemanfaatan TN, meliputi :
Kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam Zona Pemanfaatan meliputi:
Tabel Lokasi dan luas Zona Pemanfaatan
No | Lokasi | Luas (Ha) |
1 | Pulau Lantigiang dan perairan sekitarnya | 2.854,8 |
2 | Pulau Belang-Belang dan perairan sekitarnya | 1261,9 |
3 | Bagian Utara Pulau Tarupa Kecil dan perairan sekitarnya | 4.400,9 |
4 | Pulau Tinabo dan perairan sekitarnya | 972,9 |
Total | 9.490,5 |
Keterangan :
Batas terluar Zona Pemanfaatan adalah 0,5 mil dari tubir taka/gugusan terumbu karang terluar.
Zona tradisional merupakan bagian dari taman nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
Kriteria zona tradisional merupakan wilayah yang memenuhi kriteria sebagai zona perlindungan bahari atau zona pemanfaatan yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan tradisional masyarakat secara turun temurun.
Kegiatan yang dilakukan di zona tradisional TN, meliputi:
Tabel Lokasi dan Luas Zona Tradisional
No | Lokasi | Luas (Ha) |
1 | Perairan taka, laut dangkal dan laut dalam diluar zona inti, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona religi, sejarah dan budaya. | 481.334 |
Total | 481.334 |
Zona Khusus adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan/atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi dan lain-lain yang bersifat strategis.
Kegiatan yang dilakukan di zona khusus TN, meliputi :
Tabel Lokasi dan Luas Zona Khusus
No | Lokasi | Luas (Ha) |
1 | Pulau Latondu Besar | 91,9 |
2 | Pulau Rajuni Kecil | 39,8 |
3 | Pulau Tarupa Besar | 14,3 |
4 | Pulau Rajuni Besar | 20,4 |
5 | Pulau Jinato | 50,5 |
6 | Pulau Pasitallu Tengah | 28,4 |
7 | Pulau Pasitallu Timur | 24,5 |
Total | 270 |
Zona Rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.
Kriteria zona rehabilitasi merupakan wilayah yang telah mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem.
Kegiatan yang dilakukan di zona rehabilitasi TN, meliputi:
Tabel Lokasi dan Luas Zona Rehabilitasi
No | Lokasi | Luas (ha) |
1 | Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Jinato | 66,1 |
2 | Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Rajuni Kecil | 122.8 |
3 | Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Latondu Besar | 48,5 |
4 | Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Latondu Besar | 51,9 |
5 | Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Tarupa | 108,7 |
6 | Lokasi pemulihan ekosistem sekitar Pulau Pasitallu Timur | 73,6 |
Total | 472 |
Zona Religi, Budaya dan Sejarah adalah bagian dari raman nasional yang ditetapkan sebagai areal untuk kegiatan keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
Kriteria zona religi, budaya dan sejarah merupakan wilayah yang memenuhi kriteria sebagai zona perlindungan bahari atau zona pemanfaatan yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan religi, adat budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
Kegiatan yang dilakukan di zona religi, budaya dan sejarah TN, meliputi:
Tabel Lokasi dan Luas Zona Religi Budaya dan Sejarah
No | Lokasi | Luas (Ha) |
1 | Bagian Timur Taka Lamungan | 3.279 |
Total | 3.279 |